Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022 – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2022 dibuka, Rabu (2/2/2022). Mahasiwa KIP Kuliah 2022 akan mendapat bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi PTN maupun PTS, bebas biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup dengan besar sesuai indeks harga di daerah kampus.
Skema pembiayaan kuliah dari KIP Kuliah dikategorikan berdasarkan akreditasi Prodi. Ia merinci, pembiayaan biaya Kuliah pada prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta, prodi akreditasi B maksimal 4 juta, dan prodi akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta. Sebelumnya pada 2020, skema pembiayaan flat Rp 2,4 juta di setiap prodi.
Bantuan biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah juga dibagi atas 5 klaster berdasarkan indeks harga daerah di kabupaten/kota kampus. Ia merinci, klaster 1 mendapat biaya hidup Rp 800 ribu, klaster 2 Rp 950 ribu, klaster 3 Rp 1,1 juta, klaster 4 Rp 1,25 juta, dan klaster 5 Rp 1,4 juta. Sebelumnya pada 2020, biaya hidup diberikan rata Rp 800 ribu per penerima KIP Kuliah di berbagai daerah.

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang bertujuan untuk memperluas akses kuliah di prodi dan perguruan tinggi terbaik di Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu, berasal dari daerah 3T, maupun yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022
- Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan (2022) atau lulus 2 tahun sebelumnya (2020 dan 2021)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
- Memiliki potensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dibuktikan di antaranya dengan:
– Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau
– Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan dengan dokumen yang valid - Penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.
Komponen Pembiayaan
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PTN dan PTS, baik UTBK maupun seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)Pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggiBantuan biaya hidup sesuai besaran biaya lokal di masing-masing Perguruan Tinggi
Durasi Pembiayaan Kuliah
- Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
- D4: Maksimal 8 semester
- D3: Maksimal 6 semester
- D2: Maksimal 4 semester
- D1: Maksimal 2 semester
- Program profesi:
– maksimal 4 semester (dokter umum, dokter gigi, dokter hewan)
– maksimal 2 semester (ners, apoteker, guru)
Untuk informasi lebih lengkap tentang KIP Kuliyah 2022 bisa baca di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/