SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Situasi pandemi yang terkendali menumbuhkan optimisme untuk bersama pulihkan pendidikan. Hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya. Pemulihan sangat mendesak untuk dilakukan.

SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. 

Berikut selengkapnya kutipan SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) :

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Kesatu:

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan :

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
  • pembelajaran jarak jauh.

Kedua:

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.

Ketiga:

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor l60/P/2O2l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik l00% (seratus persen).

Keempat:

Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

Kelima:

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Keenam:

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 202l/2022 berakhir

Ketujuh:

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Kedelapan:

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat:

  • kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaraa tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau
  • pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturanperundangan.

Kesembilan:

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.

Kesepuluh:

Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Kesebelas:

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Keduabelas:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/202, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/202l dan Tahun Akademik 2020/202l di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/Menkes/4242/202l, Nomor 440-717 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketigabelas:

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download

Selengkapnya mengenai SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVTD-19):

Informasi mengenai PENYESUAIAN SKB EMPAT MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 juga dapat Anda simak.