PENYESUAIAN SKB EMPAT MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

PENYESUAIAN SKB EMPAT MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Mr-ell | PENYESUAIAN SKB EMPAT MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 – Situasi pandemi yang terkendali mendorong harapan bahwa kita akan dapat bekerja sama untuk memulihkan pendidikan. Anak-anak muda Indonesia tidak dapat menyelesaikan tugas sekolah mereka selama hampir dua tahun. Sangat penting bahwa Anda pulih sesegera mungkin.

Ketetapan Empat Menteri tersebut tercapai setelah dilakukan serangkaian pertimbangan yang matang untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya masa depan anak Indonesia.

Anda juga dapat mengunduh SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

  1. Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan ptm terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyaratakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai permendikbud 160/P/2021.
  2. Orang tua/wali peserta didik  dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademin 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
  3. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan covid-19 atau tim pembina UKS.

Penghentian PTM Terbatas Sementara

(Semula) SKB Empat Menteri Saat Ini.

Apabila ada temuan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam.

(Menjadi) SKM Empat Menteri Baru.

Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

  1. Klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
  2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5%.
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat covid-19 selama 5×24 jam.

Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK):

(Semula) SKB Empat Menteri Saat Ini.

  • Satuan pendidikan yang mayoritas PTK sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.
  • PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara PJJ.

(Menjadi) SKB Empat Menteri Baru.

  • Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1, 2 dan level 3.
  • PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  • PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020.
  • Meskipun bukan syarat utama mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali dihimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.
VAKSINASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PTM TERBATAS

DAFTAR PERIKSA KESIAPAN SATUAN PENDIDIKAN

PEMBUKAAN KANTIN, PEDAGANG, KEGIATAN OLAHRAGA DAN EKSTRAKURIKULER DI LINGKUNGAN SEKOLAH