Mr-Ell | Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya, ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi atau bidang studi sesuai disiplin ilmunya.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pengakuan secara tertulis terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah diperolehnya sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkan akan menjawab berbagai permasalahan pendidikan, antara lain sebagai berikut.
- Kekurangan jumlah guru (shortage), khususnya pada daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
- Distribusi guru yang tidak seimbang (unbalanced distribution).
- Kualifikasi guru yang dibawa standar (under qualification).
- Guru-guru yang kompetensinya masih kurang (low competence).
- Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu guru (missmatched).
Program Pendidikan Profesi Guru akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan jaman.
Landasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan dengan landasan tertentu yang digunakan sebagai acuan untuk mengatur mekanisme program tersebut.
Berikut adalah landasan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Beberapa ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
- Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Beberapa hal terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebagai berikut.
- Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
- Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kualifikasi Akademik Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kualifikasi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut.
- S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.
- S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
- S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
- S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
- S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut serta dinilai secara objektif dan transparan.
Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut ditempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi maupun pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara PPG.
Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri
Secara umum, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan secara khusus, tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut:
- Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran..
- Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
- Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tujuan program Pendidikan profesi Guru (PPG) adalah untuk mewujudkan guru-guru yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang pengakuan secara tertulisnya dibuktikan dengan dimilikinya Sertifikat Pendidikan Profesional.
Manfaat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh guru setelah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh pihak penyelenggara.
- Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar.
- Menambah pengalaman tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
- Mendapatkan gelar sebagai guru profesional yang ditunjukan dalam Sertifikat Pendidik.
- Membuka lapangan kerja secara lebih luas, khususnya untuk guru nonPNS.
- Mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi sekolah diharapkan dapat bermanfaat untuk menemukan penyegaran dan ide baru dalam proses pembelajaran, baik sistem pembelajaran maupun tugas kependidikan, sehingga diharapkan kualitas pembelajaran menjadi lebih baik.
Sedangkan bagi masyarakat, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkkan akan mampu menghasilkan calon tenaga pendidik yang memiliki kualitas baik dan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan.
Demikian ulasan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG), tujuan, dan manfaatnya Bagi guru. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.