Panduan Pelaksanaan Pretes PPG Daljab Madrasah Tahun 2022

Panduan Pelaksanaan Pretes PPG Daljab Madrasah Tahun 2022

A. SYARAT CALON PESERTA

Syarat calon peserta seleksi akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah,
sebagai berikut:
1. Guru mata pelajaran Akidah Akhlak, Fikih, Al-Qur’an Hadits, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas MI, dan Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Kimia, Matematika, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Sosiologi, Sejarah Indonesia, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Guru yang terdaftar pada SIMPATIKA dengan status data portofolio lengkap, status jadwal mengajar aktif dan status belum sertifikasi.
3. Memiliki linieritas antara ijazah terakhir dengan mapel yang di sertifikasi.
4. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kementerian).
5. Bersedia mengikuti seleksi akademik dengan pola daring berbasis domisili.
6. Bersedia menyiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan.
7. Peserta seleksi akademik pada tahun 2022 berjumlah 60.000 (enam puluh ribu) orang, ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
  • Guru ASN.
  • Guru Non ASN dengan TMT sebelum Desember 2015.
  • Proporsi peserta berdasarkan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Bagi pendaftar yang terpilih untuk mengikuti seleksi akademik tahun 2022 dapat mencetak Surat Pengantar/Kartu Ujian Seleksi Akademik melalui SIMPATIKA.
9. Bagi pendaftar yang tidak terpilih mengikuti seleksi akademik tahun 2022, akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Peserta dan diikut sertakan pada seleksi akademik tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

B. SPESIFIKASI MINIMAL PERANGKAT UJIAN YANG HARUS DIPENUHI

1. Laptop, dengan rincian sebagai berikut:
  • Memiliki layar minimal 10” (inch).
  • Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8, 32 bit atau MacOS versi 10.
  • Memiliki minimal 2GB RAM.
  • Memiliki minimal 10 GB Storage.
  • Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
  • Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
2. Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Whatsapp (WA) dan zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta yang ada di kartu ujian.
3. Koneksi internet stabil dan/atau dengan kuota internet minimal sebesar 10GB.

C. RANGKAIAN PELAKSANAAN

1. Sebelum Mengikuti Ujian
  • Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  • Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta yang ada di kartu ujian.
  • Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dan/atau dengan kuota internet minimal 10GB.
  • Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  • Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter dari kamera zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  • Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB yang dapat di unduh melalui link: https://bit.ly/SelAk_Madrasah1.
  • Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Peserta mencetak kartu peserta pada SIMPATIKA H-5 sebelum ujian
  • Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (GWA) yang dibuat pengawas masksimal H-2 sebelum ujian.
  • Peserta menyiapkan Scan KTP, Foto Selfie dan Pakta Integritas (form dapat dilihat di lampiran 2) yang diserahkan kepada pengawas.
2. Saat Pelaksanaan
  • Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  • Peserta sudah harus menyetujui pakta integritas (form dapat dilihat di lampiran 2) yang disajikan sebelum memulai ujian.
  • Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  • Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera zoom pada HP.
  • Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
3. Setelah Pelaksanaan
  • Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal ujian dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
  • Peserta mengakhiri ujian sesuai arahan pengawas.

D. TATA TERTIB PESERTA UJIAN

1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop (yang dapat di unduh melalui link: https://bit.ly/SelAk_Madrasah1). Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
2. Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
6. Jarak peserta kurang lebih 2 (dua) meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.
9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
11. HP yang digunakan untuk zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk zoom.
12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik berbasis domisili dalam bentuk apapun.
13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab.
14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

F. KETENTUAN TAMBAHAN

1. Jika peserta yang telah terpilih dan menyanggupi untuk mengikuti seleksi akademik dengan mencetak Surat Pengantar/Kartu Ujian Seleksi Akademik akan tetapi tidak hadir sesuai jadwal maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi akademik selama 2 (dua) tahun berikutnya.
2. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, banjir bandang) yang mengganggu pelaksanaan seleksi akademik berbasis domisili, maka pelaksanaan seleksi akademik akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
3. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 (enam puluh) menit. Jika dalam waktu 60 (enam puluh) menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media GWA.
4. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal sepuluh menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.
 
Selengkanya untuk download Panduan Pelaksanaan Pretes PPG Daljab Madrasah Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.
 

Download Panduan Pelaksanaan Pretes PPG Daljab Madrasah Tahun 2022