
Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2021. Proyek Madrasah Education Quality Reform (MEQR) memiliki tujuan untuk melakukan peningkatan layanan pendidikan dan pengelolaan madrasah. Dalam perencanaannya program ini akan terlaksana dalam jangka waktu 5 tahun mulai dari 2020 hingga 2024.
Terdapat 4 komponen utama dalam pelaksanaan ini, untuk peningkatan pengelolaan pendidikan madrasah. Dilaksanakan dalam 35 provinsi seluruh Indonesia.
Adapun ringkasan dari keempat komponen tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemanfaatan pengolahan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasi elektronik (e-RKAM) dalam skala nasional. Serta penyaluran bantuan dana untuk seluruh madrasah. Sistem/Program ini akan memberikan lonjakan efektivitas belanja satuan pendidikan melalui pengelolaan dan anggaran.
- Terapan Sistem Penilaian Hasil Evaluasi Belajar pada tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) pada tingkat 4 dan atau 5 dalam sekala nasional. Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui program assesmen untuk mengukur efek dari pendanaan terhadap output belajar peserta didik.
- Kebijakan serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru, kepala lembaga/madrasah serta Staff Tata Usaha (tenaga kependidikan).
- Penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas dan bermutu dengan penguatan sistem data dalam pembuatan kebijakan.
Bantuan Kinerja yang akan dimulai pada tahun anggaran 2022 diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.
Petunjuk Teknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2021
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2021. Adapun maksud dan tujuan dari pemberian bantuan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
Pemberian dana bantuan ini akan diberikan pada madrasah yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Terdapat dua kriterian yang secara rinci dapat anda baca langsung dalam surat putusan tersebut.
Selengkapnya Mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2021. Dapat anda unduh melalui tautan berikut ini
Demikian informasi mengenai PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021.