POS Ujian Madrasah Tahun 2021
Berbeda dengan putusan Dirjen Pendis nomor 247 tahun 2020. Untuk penyelenggaraan Ujian Madrasah UM pada tahun 2021 mengacu pada putusan Dirjen Pendis no 752 tahun 2021. Dalam pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi covid-19.
POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021 – Berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pengajaran Islam Nomor 752 Tahun 2021 Mengenai Proses Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 diterangkan seperti berikut :
Ujian Madrasah (UM) yakni penilaian yang dilaksanakan untuk menghitung perolehan kapabilitas peserta didik di akhir tingkatan pengajaran. Ujian Madrasah (UM) mencakup semua mata pelajaran yang diberikan di kelas akhir pada unit pengajaran, baik barisan mata pelajaran harus atau muatan lokal.
Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sesuai dengan pos penyelenggaraan ujian madrasah tahun 2021.
UM diikuti oleh peserta didik di akhir tingkatan pengajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satunya syarat untuk penetapan kelulusan.
A. Syarat Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021
- Tercatat di tahun paling akhir pada MI.
- Mempunyai Nomor Induk Pelajar Nasional (NISN)
- Mempunyai laporan komplet penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I s/d kelas VI semester I.
- Tercatat di tahun paling akhir pada MTs.
- Mempunyai Nomor Induk Pelajar Nasional (NISN)
- Mempunyai laporan komplet penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I s/d kelas IX semester I.
- Mempunyai laporan komplet penilaian hasil belajar mulai semester I s/d semester V untuk pelaksana Mekanisme Credit Semester (SKS).
- Tercatat di tahun paling akhir pada MA/MAK.
- Mempunyai Nomor Induk Pelajar Nasional (NISN)
- Mempunyai laporan komplet penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I s/d kelas XII semester I (satu).
- Mempunyai laporan komplet penilaian hasil belajar mulai semester I s/d semester V untuk pelaksana Mekanisme Credit Semester (SKS).
B. Pekerjaan dan Wewenang Satuan Pendidikan
Pekerjaan dan wewenang satuan pendidikan dalam penerapan UM sebagai berikut :
- Membuat panitia eksekutor UM.
- Lakukan pencatatan peserta UM dan cetak kartu peserta UM.
- Lakukan publikasi UM.
- Mengendalikan ruangan atau posisi UM.
- Memutuskan proktor dan mekanik (bila ujian dikerjakan lewat cara online).
- Memutuskan pengawas ruangan atau posisi UM.
- Membuat kisi-kisi dan dokumen soal UM.
- Mengonfirmasi dan validasi dokumen soal UM
- Amankan master soal dan kelengkapannya.
- Melipatgandakan dokumen soal UM berikut kelengkapannya sesuai jumlah yang diperlukan (jika ujian berbentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penempatan).
- Melakukan UM seperti POS UM.
- Lakukan pengecekan helai jawaban peserta UM.
- Mengeluarkan, tanda-tangani, dan memberikan hasil UM ke peserta UM.
- Memberikan laporan hasil UM ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Daerah Kementerian Agama Propinsi.
C. Bentuk Ujian Madrasah Tahun 2021
- ujian tulis
- ujian praktik
- penugasan, dan/atau
- portofolio
Madrasah bisa pilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk tiap mata pelajaran sesuai karakter dan faktor yang akan diukur.
Madrasah pilih bentuk ujian seperti diartikan pada point 2 di atas dengan memerhatikan keadaan pelajar dan kekuatan madrasah untuk mengadakannya, khususnya dalam hubungannya dengan imbas wabah Covid-19.
Mata pelajaran Penjas Instrumen, Seni Budaya, Prakarya, Kewiraswastaan, Informatika, dan mata pelajaran tertentu atas alasan kualitas pengukur, ditestingkan berbentuk praktik atau penempatan.
D. Materi Ujian Madrasah Tahun 2021
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum merujuk pada kurikulum 2013 yang diputuskan Kemendikbud.
- Materi ujian untuk mata pelajaran Pengajaran Agama Islam dan Bahasa Arab merujuk pada KMA 183 Tahun 2019 mengenai Kurikulum Pengajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
- Materi ujian MI mencakup materi kelas IV, V dan VI
- Materi ujian MTs mencakup materi kelas VII, VIII dan IX
- Materi ujian MA mencakup materi kelas X, XI dan XII
- Materi ujian MTs dan MA pelaksana SKS mencakup materi semester I s/d materi semester VI
E. Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2021
- Kisi-kisi UM diatur oleh guru mata pelajaran dan diputuskan oleh madrasah pelaksana UM.
- Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Adab, Fikih, SKI dan Bahasa Arab diatur oleh Kementerian Agama RI. Kisi-kisi UM diatur berdasar Standard Isi (SI) dan Standard Kapabilitas Alumnus (SKL) kurikulum yang berjalan.
F. Dokumen Soal Ujian Madrasah Tahun 2021
- Dokumen soal UM diatur oleh Guru/barisan guru mata pelajaran pada tiap madrasah
- Dokumen soal UM diatur dengan merujuk pada kisi-kisi UM.
- Dalam soal di madrasah ada kebatasan sumber daya, karena itu guru madrasah yang berkaitan bisa lakukan share petunjuk tehnis pengaturan soal/pekerjaan yang berkualitas dengan madrasah lain pada komunitas KKG/MGMP dalam pengaturan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Dokumen soal atau pekerjaan jangan memiliki kandungan elemen SARA, memahami ektrim, radikal, politik ringkas, berlawanan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
- Jumlah butir soal untuk ujian catat ditetapkan oleh madrasah.
G. Proses Pengaturan Kisi-kisi dan Soal Ujian Madrasah Tahun 2021 [/H4]
- Kepala madrasah memutuskan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
- Guru membuat kisi-kisi soal UM.
- Guru membuat dokumen soal UM khusus dan susulan yang merujuk pada kisi-kisi soal.
- Validasi dokumen soal UM oleh guru yang diputuskan oleh kepala madrasah.
- Finalisasi dokumen soal oleh guru mata pelajaran.
- Penyusun dokumen soal memberikan ke panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada program ujian yang dipakai pada tiap madrasah.
H. Penggandaan Dokumen Soal Ujian Madrasah Tahun 2021
Penggandaan dokumen soal dan kelengkapannya dilaksanakan oleh setiap madrasah pelaksana UM.
I. Mata Pelajaran Ujian Madrasah Tahun 2021
Mata pelajaran yang diteskan dalam UM mencakup semua mata pelajaran pada kelas akhir setiap tingkatan pengajaran.
J. Agenda Ujian Madrasah Tahun 2021
Agenda UM ditetapkan oleh setiap madrasah pelaksana ujian berdasarkan kebijakan pemangku kepentingan tersebut, dengan memerhatikan beberapa hal sebagai berikut ini:
- Ketuntasan kurikulum di madrasah.
- Kalender pendidikan di setiap madrasah.
- Hari liburan nasional/keagamaan.
- Agenda informasi kelulusan.
Agenda penyelenggaraan UM tingkatan MI, MTs dan MA/MAK dengan bentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.
K. Model Penerapan Ujian Madrasah Tahun 2021
Pada periode wabah covid-19, madrasah bisa mengadakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai keadaan wilayah semasing.
Madrasah dengan kapabilitas infrastruktur yang dipunyai bisa mengadakan ujian dengan model Ujian Berbasiskan Computer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau wujud yang lain memungkinkannya bisa dilaksanakan dan diputuskan oleh madrasah.
L. Kontrol dan Pemrosesan Hasil Ujian Madrasah Tahun 2021
Ujian Madrasah Berbasiskan Computer (UMBK). Jika ujian dikerjakan berbasiskan computer, pengecekan dan pemrosesan hasil ujian dilaksanakan secara komputerisasi. Dalam hubungan dengan hal itu, madrasah bisa manfaatkan program “Elearning Madrasah“.
Ujian Madrasah Berbasiskan Kertas Pensil (UMKP)
- Soal Bentuk Opsi Ganda : Soal UM wujud opsi ganda bisa dicheck dengan manual atau memakai alat pemindai.
- Soal Bentuk Rincian : Soal wujud rincian dicheck dengan manual oleh guru seperti matapelajarannya, merujuk pada dasar penskoran.
Ujian bentuk yang lain : Ujian yang dikerjakan berbentuk praktek, penempatan, portofolio, dan/atau lainnya, pengecekan dan pemrosesan hasil ujian merujuk pada dasar penskoran yang ditata oleh madrasah.
Pemrosesan Hasil UM serta Nilai UM berbentuk angka dengan bentang nilai 0 (0) s.d 100 (100).Jika ujian dikerjakan lebih satu wujud test, karena itu madrasah bisa membuat pembobotan.
Download POS UM Tahun 2021
Untuk lebih terang dan selengkapnya, silakan Ambil POS Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) Tahun 2021 pada link di bawah ini.
Terima kasih sudah mampir di web Berbagi Tutorial, mugi manfaat. Mohon kesediaannya untuk share artikel ini ya, Maturnuwun!