Cara Klaim Asuransi (Prosedur) Jiwa Agar Tidak Ditolak

Sebagian dari pemegang polis asuransi mungkin masih bingung bagaimana caranya klaim asuransi (prosedur). Padahal apabila mengetahui prosedurnya, klaim asuransi terbilang relatif mudah dan cepat. Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara klaim asuransi, baik jika terlebih dahulu mengetahui apa maksud dari klaim asuransi.

Klaim asuransi merupakan suatu proses pengajuan secara resmi kepada perusahaan asuransi untuk membayar sesuai ketentuan berdasarkan polis. Pihak tertanggung atau yang mengajukan klaim akan mendapatkan pembayaran setelah pengajuan terbukti valid dan approved

Cara Klaim Asuransi (Prosedur)

CARA KLAIM ASURANSI JIWA

Saat ini calon nasabah dapat dengan mudah memilih aneka jenis asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa atau asuransi kesehatan saja, tetapi kini harta benda pun bisa dengan mudah mendapatkan proteksi dari risiko. Lantas bagaimana caranya agar bisa klaim asuransi (prosedur) dengan mudah dan lancar? Cobalah untuk mengikuti langkah-langkah penting berikut ini.

Ahli waris yang mengajukan Klaim asuransi meninggal dunia , akan mendapatkan santunan tunai dari perusahaan penerbit polis atau penanggung. Meski setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan berbeda dalam hal syarat pengajuan klaim, namun ada beberapa hal yang secara garis besar sama. 

Ahli waris perlu mempersiapkan dan memperhatikan beberapa hal penting untuk dapat mengajukan klaim asuransi. Hal ini terkait erat dengan persetujuan atau ditolaknya sebuah klaim asuransi. Dokumen klaim untuk asuransi jiwa tentu ada perbedaan dengan klaim asuransi kesehatan. Lantas bagaimana caranya agar bisa berhasil mengajukan klaim? Lakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Segera Laporkan Kepada Pemasar Asuransi atau Penanggung jika Tertanggung Meninggal Dunia

Segera laporkan kepada pihak pemasar asuransi atau penanggung tentang meninggalnya pihak tertanggung. Hal ini sangat penting, karena jangka waktu pengajuan klaim untuk asuransi jiwa adalah 30 hingga 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, meski mungkin bisa berbeda tergantung ketentuan di dalam polis.

2. Isi dan Kirimkan Dokumen-Dokumen Sebagai Syarat Pengajuan Klaim

Untuk bisa mengajukan klaim asuransi (prosedur) untuk asuransi jiwa, pihak ahli waris perlu untuk mengisi dokumen-dokumen yang merupakan syarat oleh pihak penanggung. Secara umum, dokumen-dokumen berikut ini wajib diisi dan lengkap dalam pengajuan klaim.

  • Polis asuransi asli
  • Penerima manfaat atau ahli waris mengisi formulir klaim meninggal dunia
  • Formulir klaim meninggal dunia sesuai keterangan dokter dokter
  • Mengisi formulir Surat Kuasa pemaparan rekam medik
  • Kutipan akta kematian yang telah dilegalisir
  • Lampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari pihak kepolisian apabila tertanggung meninggal dalam sebuah kecelakaan
  • Buat kronologi kejadian meninggal dunia dengan tanda tangan ahli waris, apabila meninggal tanpa pengawasan dokter
  • Lampirkan fotokopi identitas diri tertanggung
  • Sertakan salinan atau fotokopi identitas ahli waris
  • Fotokopi buku rekening lengkap dengan formulir pemberitahuan nomor rekening
  • Fotokopi Kartu Keluarga tertanggung dan ahli waris
  • Dokumen-dokumen lain sesuai dengan peraturan masing-masing perusahaan penanggung.

3. Kirimkan Seluruh Dokumen Syarat Tersebut Kepada Pihak Penanggung

Langkah terakhir untuk pengajuan klaim adalah dengan mengirimkan semua dokumen sesuai ketentuan kepada pihak penanggung. Ketahui apakah pengiriman dokumen harus berbentuk hardcopy atau bisa dikirimkan softcopy melalui email ataupun portal milik penanggung.

Tips agar Berhasil Reimburse

Tips ini tidak hanya berlaku untuk klaim asuransi jiwa saja. Hampir seluruh jenis asuransi, termasuk dengan klaim asuransi mobil perlu untuk mengikuti tips ini agar pengajuan mendapat persetujuan dari pihak penanggung. Ingin agar pengajuan klaim mendapatkan persetujuan? Ikuti tips berikut ini.

1. Pastikan Memberikan Data yang Benar

Pastikan untuk memberikan data-data yang benar dan sesuai dengan polis. Data ini antara lain adalah nama, alamat, nomor KTP, usia dan juga nomor kontak. Perusahaan penanggung berhak untuk menolak atau tidak mengabulkan permohonan klaim apabila ternyata mendapati adanya data yang tidak benar.

2. Polis Harus Dalam Kondisi Aktif

Sebelum mengajukan klaim asuransi (prosedur), pastikan bahwa polis dalam kondisi aktif. Pastikan juga tidak ada tunggakan pembayaran premi asuransi yang dapat menyebabkan polis menjadi tidak aktif.

3. Segera Ajukan Klaim Sesuai Tenggat Waktu

Setiap perusahaan asuransi atau penanggung memiliki tenggat waktu masing-masing untuk pengajuan klaim setelah terjadinya resiko. Untuk asuransi jiwa, rata-rata pengajuan klaim berlaku dalam jangka waktu 30 hingga 60 hari sejak tertanggung meninggal dunia.