PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (MARET 2022)

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (MARET 2022) – Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronauirus Disease 2079 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OslKBl2021, Nomor 1347 Tahun 202 1, Nomor HK.01.08/MENKESl6678l202l, Nomor 443-5847 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut :

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (MARET 2022)
  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
    • menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;
    • memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
    • pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
    • percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
    • memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan
    • memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  4. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tertanda MENDIKBUDRISTEK RI tanggal 23 Maret 2022

Demikian isi surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Unduh file surat edaran di bawah ini: