Ingin Terlindungi dari Risiko? Asuransi Adalah Solusi Tepat

Tidak seorang pun mau mengalami kerugian. Namun, bisa saja terjadi suatu risiko berupa insiden yang bisa mengakibatkan kerugian ekonomis. Contohnya terjadinya kebakaran, kecelakaan, pencurian, dan sebagainya. Untuk meminimalisir kerugian, asuransi adalah solusi yang tepat.

Mungkin sudah banyak orang mendengar kata asuransi. Sayangnya, tidak sedikit yang hanya mengetahui namanya saja, tetapi tidak dengan pengertian, jenis, dan payung hukumnya. Akibatnya, banyak orang merasa skeptis dan cenderung menghindari insurance. Oleh sebab itu, Kali ini akan membahas beberapa hal mendasar dalam perlindungan ini.

Asuransi Adalah Perlindungan

Ingin Terlindungi dari Risiko? Asuransi Adalah Solusi Tepat


Harta benda ataupun diri pribadi merupakan suatu objek yang memiliki risiko. Contohnya, Mobil bisa mengalami kecelakaan. Selain terjadi kerugian berupa kerusakan, ada juga gangguan finansial dalam hal biaya pengobatan. Dalam hal ini, fungsi asuransi adalah sebagai pihak yang berperan memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut.

Pada dasarnya, sebagai sebuah perlindungan, asuransi adalah suatu perjanjian berupa pertanggungan atau pengalihan risiko dari pemilik objek, kepada pihak perusahaan. Perjanjian tersebut berisi aturan mengikat tentang pembayaran premi tertanggung dan kewajiban perusahaan dalam membayar klaim pemilik polis.

Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi

Berdasarkan objek pertanggungan, perusahaan asuransi terbagi dalam beberapa jenis. Masing-masing memiliki perbedaan dalam hal objek, sistem, dan besaran pertanggungannya. Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa jenis perusahaan penanggung risiko ini, dari laman OJK.

1. Perusahaan Asuransi Jiwa

Jenis perusahaan ini memberikan perlindungan terhadap jiwa tertanggung. Perlindungannya berupa pemberian ganti rugi ketika pihak tertanggung mengalami sakit yang perlu penanganan medis, cacat, atau meninggal dunia.

Contoh produk dari perlindungan ini adalah asuransi jiwa, kesehatan, penyakit kritis, dan kecelakan. Ada juga produk unit link yang merupakan kombinasi antara perlindungan risiko kerugian jiwa dan investasi. Melihat hal ini, pengalihan risiko in memang menjadi solusi tepat  dalam meminimalisir terganggunya kondisi finansial. 

2. Perusahaan Asuransi Umum

Selanjutnya, ada perusahaan yang memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung, atas risiko yang terjadi pada objek miliknya. Perlindungan ini berupa ganti rugi akibat kerusakan, kehilangan, maupun tanggung jawab kepada pihak ketiga. Tanggung jawab kepada pihak ketiga ini, contohnya orang lain yang terlibat pada kejadian kecelakaan.

Pada jenis ini ada  beberapa macam produk dari perusahaan,  yaitu perlindungan terhadap kendaraan, rumah, dan objek lainnya. Umumnya, di dalam polis akan terdapat penjelasan mengenai batasan jenis risiko yang menjadi tanggungan pihak perusahaan. Contohnya, polis hanya menanggung kerusakan All Risk atau Total Loss Only.

Mengenal Istilah-Istilah dalam Perasuransian

Pada bidang insurance, ada beberapa istilah yang perlu dimengerti. Dengan memahaminya, tentu akan lebih mudah mengerti hak dan kewajiban sebagai tertanggung. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam perasuransian.

1. Polis

Salah satu hal penting dalam asuransi, yaitu adanya polis. Ini merupakan suatu perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan tertanggung. Dalam perjanjian tersebut, tercantum syarat, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, tertulis juga besaran premi, ketentuan klaim, masa pertanggungan, dan sebagainya. 

Polis merupakan suatu dokumen penting yang bersifat pribadi dan memiliki kekuatan hukum. Tujuannya adalah melindungi semua pihak, yaitu tertanggung dan perusahaan penyedia perlindungan risiko.

2. Premi

Selanjutnya, terdapat istilah premi yang mengikat pihak tertanggung. Premi asuransi adalah sejumlah pembayaran yang menjadi kewajiban pemegang polis terhadap perusahaan insurance. Jadi, premi ini merupakan biaya peralihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan .

Pihak yang menentukan besarnya nominal premi adalah perusahaan penyedia perlindungan risiko ini. Jumlah tersebut tercantum di dalam polis, berupa persetujuan dari kedua belah pihak dan memiliki keterikatan hukum.

3. Klaim

Berikutnya, istilah lain dalam asuransi, yaitu klaim. Ini merupakan suatu proses tuntutan penggantian dari pihak pemegang polis (tertanggung), kepada perusahaan, ketika terjadi risiko.

Proses klaim perlu menyediakan beberapa berkas penunjang. Contohnya pada klaim car insurance, apabila terjadi kehilangan, pemegang polis harus menyertakan bukti laporan dari kepolisian.

Ketiga istilah ini paling sering terdengar dalam dunia perasuransian. Sebaiknya memahami terlebih dahulu sebelum melakukan penandatanganan polis. Agar jelas, bisa juga menanyakan pada agen asuransinya.

Hukum Asuransi

Kegiatan Perasuransian ini berada di bawah ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, hukum asuransi adalah sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2, Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 

Undang-undang tersebut mengatur bahwa asuransi adalah suatu perjanjian antara beberapa pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya payung hukum ini, semua  pihak menjadi terlindungi.