Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021. AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.

Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

Selain daripada tujuan tersebut, ada beberapa fungsi dari pelaksanaan AKMI Tahun 2021, sebagai berikut :

  • Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam
  • peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Adapun sasaran peserta didik yang mengikuti AKMI adalah siswa kelas 5 MI, 8 MTs, dan 11 MA/MAK.

Baca Juga : Daftar Madrasah Peserta AKMI Tahun 2021

Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI Tahun 2021

Madrasah yang wajib melaksanakan AKMI adalah seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama mulai tingkat MI, MTs dan MA yang memiliki ijin operasional.

Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid diharuskan mengikuti AKMI.

Adapun untuk pelaksanaan AKMI tahun 2021 terfokus hanya pada jenjang MI. Baik negeri ataupun swasta sejumlah 50% dari jumlah keseluruhan MI. Sedangkan 50% lainnya akan melaksanakan AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan MTs dan MA.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Pelaksanaan ANBK Tahun 2021

Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Untuk peserta AKMI yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Adalah seluruh peserta didik yang saat ini berada pada tingkat kelas 5 madrasah ibtidaiyah. Yang saat ini terdaftar aktif pada aplikasi EMIS 4.0

Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar pada vervalpd. Dan seluruh peserta didik pada tingkat 5 yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib untuk mengikuti AKMI.

Baca Juga : LINK DOWNLOAD VHD ANBK Fresh Versi 13.0

Pendaftaran Peserta AKMI Tahun 2021

Pengelola data pada tiap madrasah (operator) mendata seluruh data peserta didik yang ada dimadrasahnya masing-masing. Adapun pendataan ini dilakukan melalui aplikasi Emis 4.0.

Data peserta didik yang sudah masuk pada EMIS Madrasah 4.0 dan memiliki NISN valid. Selanjutnya ditarik ke laman pendataan AKMI.

Berikutnya operator melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI).

Setelah data peserta masuk pada PD-AKMI, berikunya akan diberi nomor peserta secara random komputerisasi oleh panitia pusat. Adapun penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login dilakukan oleh operator.

Data peserta AKMI yang sudah valid, untuk selanjutnya akan disinkton ke laman web AKMI.

Baca Juga : Kumpulan Video Tutorial Emis 4.0

Nomor Peserta AKMI

Nomor peserta AKMI akan dilakukan secara komputerisasi oleh panitia pusat. Hal ini dilakukan setelah operator madrasah melakuakn verval pada PD (pangkalan data) AKMI.

Adapun urutan nomor peserta AKMi adalah sebagai berikut. Tahun pelaksanaan – kode provinsi.kodekab/kota.kode madrasah – nomor urut peserta.

Contoh : 21 – 03.21.500 – 0001

Baca Juga : Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Madrasah Pada Masa PPKM

Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

  • melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI;
  • merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing;
  • melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  • melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen.  Tempat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi madrasah pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AKMI dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
  • memastikan peserta asesmen mengikuti gladi bersih AKMI;
  • Menentukan peserta didik yang mengikuti AKMI adalah peserta yang telah ditetapkan oleh kementerian;
  • memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AKMI;
  • mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AKMI untuk peserta didik yang tidak mengikuti AKMI;
  • menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  • menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di madrasahnya:
  • menyepakati penerapan berbagi sumber daya antara madrasah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AKMI;
  • menyiapkan perpindahan peserta AKMI bagi peserta AKMI yang menumpang ke madrasah lain;
  • melaksanakan AKMI sesuai dengan POS AKMI;
  • mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AKMI;
  • membuat berita acara pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AKMI;
  • menjalankan tata tertib pelaksanaan AKMI;
  • membiayai persiapan dan pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
  • menyusun program tindak lanjut hasil AKMI; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan AKMI kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya

Moda Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Pelaksanaan AKMI menggunakan sistem Berbasis Komputer (BK), secara online atau semi online. Proses Pelaksanaan AKMI secara online adalah pelaksanaan asesmen dimana peserta asesmen mengerjakan soal langsung secara online pada server aplikasi AKMI pusat.

Prosedur Pelaksanaan AKMI secara semi online adalah pelaksanaan asesmen dengan prosedur proktor madrasah melakukan sinkronisasi antara server madrasah ke server pusat secara online untuk mendapatkan naskah soal dan token.

Selanjutnya siswa mengerjakan soal secara offline di ruang asemen yang ada di madrasah menggunakan jaringan LAN, dan terakhir proktor madrasah mengirimkan hasil pekerjaan siswa ke server pusat secara online. Madrasah pelaksana AKMI dapat memilih moda online atau semi online sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing.

Peserta asesmen dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) dalam mengerjakan soal AKMI.

Demikian informasi mengenai Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021. Artikel ini rangkuman dari rapat kordinasi Nasional AKMI Tahun 2021 di kota Bandung 8-10 September 2021. Semoga bermanfaat.